Perilaku penyimpangan (deviasi
sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma
sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di
keluarga maupun di masyarakat.
Menurut G. Kartasaputra, perilaku
penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan
norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar
ataupun tidak.
Terjadinya perilaku penyimpangan dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut
ini.
- Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
- Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
- Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
- Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
Pelanggaran atau penyimpangan di bidang politik
Aspek
politik ini merupakan aspek yang sangat menyimpang sekali dari Ideologi
Pancasila, jika kita lihat dari berita- berita yang selalu beredar, aspek
politik lah yang banyak melakukan penyimpangan. Seharusnya aspek politik ini
bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat, karena orang-orang yang
berada di dalam politik merupakan orang-orang yang di percaya rakyat untuk
menjalankan pemerintahan negara. Tujuan dari wakil rakyat sekarang ini bukan
lagi kesejahterahan rakyat, tetapi bagaimana memperbanyak materi dengan menjadi
wakil rakyat. Itu awal sebabnya mengapa banyak sekali korupsi, jika para wakil
rakyat tujuannya adalah kesejahterahan rakyat, kata “Korupsi” mungkin sudah
tidak akan terdengar lagi.
1. Bentuk pelanggaran
Ø Money politik ( politik uang)
adalah semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi
lainya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, atau dengan sengaja menerima atau
memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang menurut
ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu, atau dengan sengaja
memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu.
Ø Tindakan sewenang wenang ( penyalahgunaan wewenang)
Ø Korupsi, dimana sudah kita ketahui masalah korupsi ini sudah banyak beredar di Indonesia, setiap pagi di berita-berita televisi, masalah korupsi ini tidak ada habis habisnya. Banyak sekali para wakil-wakil rakyat yang melakukan korupsi, dari korupsi yang sederhana sampai yang besar. Padahal, perilaku korupsi mereka akan menyengsarakan masyarakat
2. Faktor Pelanggaran
Ø Tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai dan sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai keimanan, misalnya perasaan diawasi oleh Allah SWT, dan keyakinan akan perhitungan amal pada hari kiamat.
Ø Tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai dan sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, bersih, menjaga rasa malu, serta menjaga kehormatan diri.
Ø Tidak adanya system pemantauan dan pengawasan yang efektif dari atasan sampai bawahannya, dan kalaupun ada merekapun cenderung menunda nunda pelaksanaanya.
Ø Merebaknya budaya nepotisme, basabasi, dan ketiadaan komitmen memegang peraturan, system, kaidah, dan prosedur, serta tiadanya panutan yang dapat diteladani.
3. Akibat Pelanggaran
Ø Keadaan masyarakat yang belum siap dan belum mengerti arti sebuah kepemimpinan yang terbaik, yang dilatar belakangi masalah sosial, ekonomi, pendidikan serta moral yang berbeda-beda tersebut maka bisa menjadi suatu kelemahan dalam penentuan kepemimpinan bangsa yang membutuhkan pemimpin yang terbaik dan handal. Hal tersebut yang sangat mudah dimanfaatkan para calon pemimpin bangsa ini dengan menebar janji-janji muluk atau dalam bentuk lainya seperti menggulirkan materi baik berupa sembako, kaos dan bahkan uang melalui berbagai kesempatan.
4. Solusi Pemecahan
Ø Mencari pemimpin yang Ideal; Bagaimana untuk menjawab kepemimpinan yang ideal ke depan yang sangat diidam-idamkan masyarakat di era otonomi daerah yang sudah berjalan ini sekiranya pendidikan masyarakat harus terus ditingkatkan dengan semakin banyaknya sosialisasi tentang politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baik.
Ø Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam pemilu adanya money politik akan mengurangi tercapainya asas-asas dari pemilu
Ø Memberikan sanksi kepada pelaku money politik baik pemberi maupun penerima suap dalam pemilu
Ø Tindakan sewenang wenang ( penyalahgunaan wewenang)
Ø Korupsi, dimana sudah kita ketahui masalah korupsi ini sudah banyak beredar di Indonesia, setiap pagi di berita-berita televisi, masalah korupsi ini tidak ada habis habisnya. Banyak sekali para wakil-wakil rakyat yang melakukan korupsi, dari korupsi yang sederhana sampai yang besar. Padahal, perilaku korupsi mereka akan menyengsarakan masyarakat
2. Faktor Pelanggaran
Ø Tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai dan sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai keimanan, misalnya perasaan diawasi oleh Allah SWT, dan keyakinan akan perhitungan amal pada hari kiamat.
Ø Tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai dan sebagian masyarakat dalam memegang nilai-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, bersih, menjaga rasa malu, serta menjaga kehormatan diri.
Ø Tidak adanya system pemantauan dan pengawasan yang efektif dari atasan sampai bawahannya, dan kalaupun ada merekapun cenderung menunda nunda pelaksanaanya.
Ø Merebaknya budaya nepotisme, basabasi, dan ketiadaan komitmen memegang peraturan, system, kaidah, dan prosedur, serta tiadanya panutan yang dapat diteladani.
3. Akibat Pelanggaran
Ø Keadaan masyarakat yang belum siap dan belum mengerti arti sebuah kepemimpinan yang terbaik, yang dilatar belakangi masalah sosial, ekonomi, pendidikan serta moral yang berbeda-beda tersebut maka bisa menjadi suatu kelemahan dalam penentuan kepemimpinan bangsa yang membutuhkan pemimpin yang terbaik dan handal. Hal tersebut yang sangat mudah dimanfaatkan para calon pemimpin bangsa ini dengan menebar janji-janji muluk atau dalam bentuk lainya seperti menggulirkan materi baik berupa sembako, kaos dan bahkan uang melalui berbagai kesempatan.
4. Solusi Pemecahan
Ø Mencari pemimpin yang Ideal; Bagaimana untuk menjawab kepemimpinan yang ideal ke depan yang sangat diidam-idamkan masyarakat di era otonomi daerah yang sudah berjalan ini sekiranya pendidikan masyarakat harus terus ditingkatkan dengan semakin banyaknya sosialisasi tentang politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baik.
Ø Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam pemilu adanya money politik akan mengurangi tercapainya asas-asas dari pemilu
Ø Memberikan sanksi kepada pelaku money politik baik pemberi maupun penerima suap dalam pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar